Home » » Bagaimana Pengertian Aqidah Tauhid Yang Sesungguhnya ?

Bagaimana Pengertian Aqidah Tauhid Yang Sesungguhnya ?

Posted by PENGAJIAN TAUHID on Thursday, 16 February 2017


Aqidah yang berasal dari bahasa Arab yang pluralnya adalah ‘aqaaid artinya: Sesuatu yang telah terikat dalam hati (sehingga tidak akan mungkin berubah lagi pada umumnya), karena ia telah melengket dalam hati yang menjadi kepercayaan bagi agama yang dianut oleh manusia.
Aqidah disebut juga dengan i’tiqad atau dengan mazhab yang artinya: ajaran yang telah terikat dalam hati, sehingga menjadi kenyataan dalam kepercayaan dan keyakinan, sehingga dapat juga disebutkan dengan faith dan doctrine. Aqidah manusia berarti mazhabnya, dan mazhab merupakan i’tiqad dan kepercayaan. Mazhab juga merupakan sesuatu yang dipercayai, juga dapat berarti jalan atau pokok, yang semuanya itu menurut kamus berbahasa Inggris disebutkan dengan Creed (pernyataan kepercayaan; keyakinan; syahadat; iman), Belief (kepercayaan; keyakinan), Doctrine (ajaran).
Bagaimanakah aqidah yang benar menurut ajaran Islam? Sebagian orang mengatakan bahwa aqidahnya telah benar, tetapi pada hakikatnya aqidah mereka tersebut adalah tidak benar. Itulah sebabnya, maka dalam kitab-kitab tauhid kita dapat menemukan kata ma’rifah; selaku ibarat dari kepastian ilmu yang wajib atas setiap orang Islam pada aqidahnya mengenai keTuhanan Yang Maha Esa, keNabian dan keRasulan bagi para Nabi dan Rasul-Nya.
Hakikat ma’rifah ialah: aqidah yang pasti dalam keyakinan yang sejalan dengan kenyataan dan bersumber dari dalil. Yang dimaksud dengan kenyataan; adalah menurut ilmu Allah atau apa yang tertulis dalam Lauhul Mahfudz dan kemudian dijelaskan oleh kitab-kitab suci yang sah yaitu Taurat, Zabur, Injil, dan ditutup dengan kitab suci Al-Qur’an (hal keadaan ini berdasarkan pemahaman dari kitab suci Al-Qur’an di mana para ulama Islam telah memakluminya).
Apabila orang berkata bahwa aqidah yang pasti yang disebut dengan kalimat Al Jazmu, pengertiannya ialah Al Idraak yakni hasil dari daya tangkap akal manusia, dan ini tidak ada hubungannya, apakah sejalan dengan ilmu Allah atau sejalan dengan Lauhul Mahfudz.
Jawabannya ialah bahwa pengertian Al Jazmu ialah aqidah yang bersifat pasti yang sejalan dengan sesuatu yang dii’tikadkan itu adalah ada hubungannya dengan ilmu Allah atau dengan apa yang tertulis dalam Lauhul Mahfudz. Maka keluarlah aqidah yang tidak demikian seperti aqidah orang-orang Nasrani tentang Trinitas atau tidak berdasarkan dalil. Hal keadaan itu disebut dengan jahil murakkab, yakni merasa ada ilmu yang karena itu dijadikan aqidah, padahal tidak ada ilmunya dan ini tidak ia ketahui. Demikian pula al jazmu yang datang secara mudah (daruurah) maka tidak dinamakan dengan ma’rifah, meskipun dapat dinamakan dengan ilmu.

Maka apabila aqidah itu tidak sejalan dengan kenyataan yang benar menurut dasar di atas, maka dikatakan dengan juhul murakkab (kejahilan berganda) seperti aqidah orang Nasrani tentang Trinitas dan aqidah-aqidah yang tidak benar.
Sumber : 
Abuya Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuddin Muhamamd Waly

Thanks for reading & sharing PENGAJIAN TAUHID

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();